Diangkat PPPK? Tenaga Honorer Kini Bisa Terima Gaji Bulanan Segini! Simak Peraturan Terbarunya

Minggu 10 Nov 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi fokus pemerintah dalam rangka memberikan kejelasan status dan kesejahteraan bagi mereka. 

Tenaga honorer yang selama ini mengabdi dalam berbagai bidang pelayanan publik kini dapat bernapas lega dengan adanya peraturan terbaru terkait gaji bulanan yang diterima setelah diangkat sebagai PPPK. 

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK hingga Desember 2024, sesuai dengan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023.

Dalam peraturan baru tersebut, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK Guru Naik 2 Juta Di Tahun 2025, Ini Rincian Nominal Untuk Golongan 1 Sampai 5

Kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi tenaga honorer yang selama ini menerima upah yang tidak menentu. 

Apalagi, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada awal tahun lalu, membuat kesejahteraan PPPK semakin meningkat.

Proses pengangkatan tenaga honorer ini juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam memenuhi amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penyelesaian status tenaga honorer.

Dikutip bacakoran.co pada ayobandung.com, Berikut nominal gaji PPPK dalam setiap golongannya:

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK Naik Berikut Daftar Lengkap Nominal Baru untuk Setiap Golongan

BACA JUGA:Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Link Tabel dan Daftar Gaji PPPK 2024 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200

PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Kategori :