BACAKORAN.CO - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi fokus pemerintah dalam rangka memberikan kejelasan status dan kesejahteraan bagi mereka.
Tenaga honorer yang selama ini mengabdi dalam berbagai bidang pelayanan publik kini dapat bernapas lega dengan adanya peraturan terbaru terkait gaji bulanan yang diterima setelah diangkat sebagai PPPK.
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK hingga Desember 2024, sesuai dengan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023.
Dalam peraturan baru tersebut, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini
Kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi tenaga honorer yang selama ini menerima upah yang tidak menentu.
Apalagi, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada awal tahun lalu, membuat kesejahteraan PPPK semakin meningkat.
Proses pengangkatan tenaga honorer ini juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam memenuhi amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penyelesaian status tenaga honorer.
Dikutip bacakoran.co pada ayobandung.com, Berikut nominal gaji PPPK dalam setiap golongannya:
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK Naik Berikut Daftar Lengkap Nominal Baru untuk Setiap Golongan
PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200