Seleksi PPPK Periode II 2024 Resmi Dibuka! Inilah Berkas yang Harus Kamu Siapkan

Minggu 10 Nov 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Kurnia

4. Surat lamaran ini telah ditandatangani di Jakarta dan dilengkapi dengan e-meterai atau meterai tempel senilai 10.000, serta harus mengikuti format yang ditentukan.

BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini

BACA JUGA:Bocoran Terbaru 23 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati, Buruan Cek Gengs!

5. Apabila menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar harus diletakkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas.

6. Ijazah asli atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi lulusan SMA/sederajat harus disertakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai bagi lulusan SMA/sederajat juga harus disertakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Surat Keterangan yang menyatakan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan kompetensi jabatan yang dilamar, ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai dengan format yang ditentukan.

BACA JUGA:Cara Efektif Memilih Formasi PPPK Kemenag 2024 serta Info Lokasi Seleksi

BACA JUGA:Info Buat Calon PPPK 2024! Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Tahap Satu? Cek Jadwalnya

9. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pelamar aktif bekerja secara terus-menerus di BKN selama minimal satu tahun terakhir, ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai dengan format yang ditentukan.

10. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang telah ditandatangani dan dilengkapi dengan e-meterai atau meterai tempel senilai 10.000, harus mengikuti format yang telah ditetapkan.

11. Bagi pelamar yang memiliki Disabilitas, diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.

Itulah beberapa berkas yang wajib kamu persiapkan untuk seleksi PPPK 2024 tahap II.

Kategori :