BACAKORAN.CO - Kisah pilu guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Kkta Sorong, Papua Barat Daya, didenda Rp 100 juta lantaran memviralkan aksi siswinya mengambar alis menggunakan spidol dalam kelas.
Yang meminta denda tersebut merupakan orang tua (ortu) dari siswi itu.
Awalnya ia meminta denda Rp 500 juta, namun kemudian harganya turun.
Si orang tua dari murid tersebut meminta guru SA membayar denda dan telah menunggu hingga hari Sabtu (9/11) mendatang.
BACA JUGA:Heboh! Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Bekas Cekikan!
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Rp13,8 Miliar dalam Rekening Admin Situs Judi Online Slot8278
Awalnya orang tua murid meminta jika guru SA meski dinonaktifkan dan Kelapa Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, diturunkan dari jabatannya.
Lantas, pihak sekolah dan Herlin memediaai orang tua murid dan terciptalah keputusan denda tersebut.
"Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, Rabu (6/11/2024) kemarin, dilansir bacakoran.co dari laman era.id, Sabtu (9/11).
"Selama beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang tua murid sepakat Rp 100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November besok," sambungnya.
BACA JUGA:Heboh! Isu Link Video 12 Menit 13 Detik Lydia Onic Viral di Media Sosial, Siap Diburu Warganet
Kemudian, pihak sekolah menggelat rapy komite sekolah dan memutuskan bahwa sekolah akan membantu membayarkan denda si guru senilai Rp 10 juta.
Sedangkan guru SA sendiri hanya bisa membayar Rp 20 juta.
"Sisanya kami cari jalan," tambah Herlin.