Info CPNS! Selesai SKD, Begini Cara Mengetahui Skor Pesaing & Peringkat Peserta, 300 Teratas Lolos ke SKB

Minggu 10 Nov 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Peserta dapat lolos dari tahap SKD CPNS 2024 dan melanjutkan ke tahap berikutnya jika masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Skor SKD Tinggi Tidak Menjamin Peserta ke Tahap SKB CPNS 2024, Ternyata Karena Hal ini

BACA JUGA:Apakah Skor SKD Tidak Memenuhi Passing Grade Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2024? Ini Aturan Lengkapnya!

Selain itu, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Maksud dari "tiga kali jumlah formasi" adalah jumlah posisi yang dibutuhkan di setiap instansi dikalikan dengan tiga.

Sebagai contoh, jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka peserta harus berada dalam peringkat 300 teratas untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.

Perlu diketahui, SKB akan memiliki bobot 60 persen dalam pengolahan hasil akhir kelulusan CPNS, sementara SKD hanya memiliki bobot 40 persen. 

BACA JUGA:Apakah Skor SKD Tidak Memenuhi Passing Grade Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2024? Ini Aturan Lengkapnya!

BACA JUGA:Viral! Peserta Tes CPNS Ketahuan Bawa Jimat, Netizen Heboh Lihat Isi Tasnya

Dengan memahami informasi di atas, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri mereka dengan lebih baik untuk menghadapi tahapan berikutnya dalam seleksi CPNS 2024.

Kategori :