Zulkarnain Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Palembang, Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Dikenakan!

Rabu 13 Nov 2024 - 13:15 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

Berdasarkan tindakannya, Zulkarnain dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kategori :