Harga ini belum termasuk pajak jika nilai transaksi di atas Rp10 juta.
BACA JUGA:Mak, Saatnya Borong! Emas Antam Anjlok Parah, Turun Rp30.000 per Gram, Efek Trump Menang Pilpres AS?
BACA JUGA:Stagnan 4 Hari Beruntun, Emas Antam Akhirnya Kembali ‘Mengkilap’, Naik Jadi Segini!
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan untuk nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Pajak ini langsung dipotong dari total buyback.
Pembelian emas akan dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
BACA JUGA:Tak Bertenaga, Harga Emas Antam Mandek Tiga Hari Beruntun, Ada Apa?
BACA JUGA:Cuan dari Sekarang! Mumpung Harga Emas Antam Stagnan, Saatnya Tambah Koleksi
Di mana setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan.