Harga Emas Antam Terus Anjlok, Termurah Kini Rp783 Ribu, Kesempatan Investasi Nih Gaes!

Kamis 14 Nov 2024 - 11:19 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Harga ini belum termasuk pajak jika nilai transaksi di atas Rp10 juta.

BACA JUGA:Mak, Saatnya Borong! Emas Antam Anjlok Parah, Turun Rp30.000 per Gram, Efek Trump Menang Pilpres AS?

BACA JUGA:Stagnan 4 Hari Beruntun, Emas Antam Akhirnya Kembali ‘Mengkilap’, Naik Jadi Segini!

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan untuk nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Sementara non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari total buyback.

Pembelian emas akan dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA:Tak Bertenaga, Harga Emas Antam Mandek Tiga Hari Beruntun, Ada Apa?

BACA JUGA:Cuan dari Sekarang! Mumpung Harga Emas Antam Stagnan, Saatnya Tambah Koleksi

Di mana setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan.

Kategori :