BACAKORAN.CO - Tahukah kamu, jika ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berpoligami. Ya, aturan PNS bisa berpoligami sebenarnya telah di atur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Namun, ada syarat alternatif dan kumulatif yang harus di penuhi oleh PNS yang mau berpoligami. Menurut Pasal 10 Ayat (1) PP 10/1983, izin poligami yang di berikan oleh pejabat kepada PNS setidaknya harus memenuhi satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif. BACA JUGA : Burung Unta, Pejantan Tangguh Dari Timur Tengah Yang Suka Poligami, Ditunggangi Untuk Lomba Lari Lalu bagaimana dengan PNS perempuan? Ternyata PNS Perempuan boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat, Syaratnya yang menjadikannya istri bukan seorang PNS aktif dan tentu harus mendapatkan izin pejabat.
Kategori :