Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polisi Tangkap 2 Pencuri Kambing yang Meresahkan

Selasa 19 Nov 2024 - 14:20 WIB
Reporter : abdul kholid
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Banyak cara di lakukan polisi untuk memberi rasa aman kepada masyarakat menjelang hari H pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Seperti halnya yang dilakukan aparat Polsek Belitang III, Polres OKU Timur Sumatera Selatan. Untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtimas), anggota Polsek tersebut menangkap pelaku pencurian hewan ternak yang ulahnya meresahkan warga.

Setidaknya polisi berhasil menangkap 2 pelaku pencuri hewan ternak tersebut. Keduanya yaitu Susilo (36) dan Adi Hendra (37), warga Desa Kuto Sari, Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Data kepolisian menyebutkan jika kedua pencuri itu ditangkap berdasarkan laporan salah satu korbannya yaitu Sariman warga Desa Ringin Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Aksi Komplotan Pencuri di Kabupaten Muara Enim Ini Ancam Nyawa Manusia

BACA JUGA:Curi Motor Barter Dengan Narkoba, Pencuri dan Bandar Masuk Bui

Korban kehilangan 2 ekor kambing pekan lalu. Hewan ternak itu di curi pelaku saat malam hari dari dalam kandang.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, salah satunya ke pasar hewan.

Penyelidikan petugas membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan korban mengenai ciri-ciri kambing yang hilang, polisi menemukan hewan itu di pasar ternak.

Kambing korban yang hilang mempunyai ciri-ciri  yaitu satu  ekor kambing betina jenis Gibas warna putih dan satu ekor kambing betina jenis Gibas warna  kepala Hitam, serta warna badan belang hitam putih.

BACA JUGA:Prediksi Line Up Indonesia saat Hadapi Arab Saudi, STY: Hasil Akhir Tergantung Kemauan Pemain untuk Menang

BACA JUGA:Thom Haye Ingatkan Jangan Terlena Hasil Imbang Saat di Jeddah, Ini Gegaranya

Pemilik kambing di pasar hewan yang di temui polisi  mengaku membeli kambing tersebut dari seseorang yang identitasnya dijelaskan kepada polisi. Ketika itu, polisi juga langsung menyita ke 2 kambing untuk di jadikan barang bukti.

Berdasarkan keterangan itu, pada Sabtu 16 November 2024, anggota Unit Reskrim Polsek Belitang III berhasil mengamankan pelaku pencurian hewan ternak itu di tempat yang berbeda.

Tersangka Susilo ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya, di wilayah Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Sedangkan Adi Hendra diamankan saat berada di rumahnya di Desa Kutosari Kecamatan Belitang III.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Belitang III Iptu Dian Idaman S SH SIP MSi MH CPHR membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian hewan tersebut.

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Alasannya Dukung RK di Pilgub DKI Jakarta 2024, Ternyata Lantaran Ini!

BACA JUGA:Wajib Nonton! 6 Drama China Kolosal Terbaik Sepanjang Masa, Cerita Sejarah yang Menggugah Hati


"Benar, tersangkanya 2 orang dan  sudah kita amankan," kata Kapolsek Selasa 19 November 2024.

Kapolsek mengatakan, anggotanya juga satu bilah golok berwarna silver dengan gagang kayu berwarna coklat yang bersarung kayu berwarna coklat. Barang bukti yang diamankan itu diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
 
Kapolsek menambahkan, modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan curat,  dengan mengintai terlebih dahulu pada siang hari terhdap kandang kambing korban.

 "Para pelaku melakukan aksinya pada dini hari, dengan cara mencongkel pintu kandang kambing korban dan mengambil hewan ternak yang berada di dalam kandang," jelas Iptu Dian Idaman.

BACA JUGA:Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah dan DPR Gaspol! Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir

BACA JUGA:Catat! Ketentuan SKB CPNS 2024 Kemenkumham, Jenis Tes dan Cara Berpakaian, Awas Jangan Sampai Salah

Iptu Dian menambahkan, dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya pelaksanaan tugas pokok Polsek Belitang III dalam penegakan hukum, serta pemeliharaan Kamtibmas, menjelang  Pilkada serentak Tahun 2024.

"Ini sekaligus masih dalam moment Operasi Mantap Praja. Polsek Belitang III Polres OKU Timur akan berusaha menjaga wilayah hukum kami tetap kondusif, khususnya Kamtibmas dan menjelang Pilkada Serentak 2024 nanti," katanya.

Sementara para pelaku pencurian kambing, saat ini diamankan di Polsek Belitang III. Pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam pidana hingga 7 tahun.

Kategori :