Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rapat Substansi Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau

Senin 18 Nov 2024 - 20:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

Palembang,BACAKORAN.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH menghadiri rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencanan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau tahun 2024-2044, bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (15/11/2024).

Menurut Edward RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya.

RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah.

BACA JUGA:Percepat Sinkronisasi dan Integrasi RTRW, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Buka Rakor Forum Penataan Ruang

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Lepas Kontingen Pra-POPNAS Sumsel 2024 ke Solo

“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara spasial.

Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” katanya.

Edwar menuturkan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam perencanaannya berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Lepas MTQ Korpri ke Kalteng, Sekda Edward Candra : Berikan Kemampuan Terbaik Harumkan Nama Sumsel

“Dalam proses peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap dokumen dan Perda RTRW yang telah memasuki masa lima tahun serta rekomendasi apakah RTRW tersebut direvisi atau tidak perlu dilakukan revisi,” tuturnya .

Sementara Sekda Kota Lubuk Linggau H. Trisko Defriansyah mengungkapkan, penyusunan Raperda RTRW ini telah berlangsung sejak dari tahun 2018 dimana semua upaya telah ditempuh, mulai dari penyelenggaraan FGD, konsultasi publik, hingga menjadi tahap yang ke 10 pembahasan Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau tahun 2024-2044.

BACA JUGA:Edward Akbar Tepis Tuduhan Penyekapan oleh Kimberly Ryder: Itu Kebohongan!

“Kami menyampaikan apresiasi terima kasih Pak Sekda  Provinsi Sumatera Selatan yang telah memberikan fasilitasi, mudah-mudahan apa saja yang disampaikan sinkronisasi perencanaan RTRW antara Provinsi Sumatera Selatan dengan kabupaten kota khususnya di Kota Lubuklinggau dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya

Kategori :