BACAKORAN.CO - Pengajuan cerai oleh Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina kembali menghadapi penolakan untuk kedua kalinya di tingkat banding.
Keputusan ini diberikan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, yang sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dalam keterangannya Buang Yusuf, Hakim Tinggi Humas PTA Banten, menyatakan bahwa majelis hakim banding menyetujui putusan tingkat pertama, yang menolak permohonan cerai Andre.
Artinya, keinginan cerai dari pihak pemohon ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding," ujar Buang Yusuf, sebagaimana dikutip dari youtube SCTV pada Selasa (19/11/2024).
BACA JUGA:Adu Nyali! Polisi Tembak Mati Begal Sadis di Garut, Aksi Pakai Senpi Berakhir Tragis
BACA JUGA:Viral! Stop Lamp Mobil Pajero Menyilaukan Penggendara Lain, Ternyata Milik King Abdi
Meski demikian keputusan ini belum bersifat final.
Andre masih memiliki opsi untuk mengajukan kasasi, mengingat perkara belum mencapai status berkekuatan hukum tetap (BHT).
"Sepanjang perkara itu belum BHT masih ada upaya untuk kasasi," tambahnya.
Buang Yusuf mengaku belum dapat memastikan apakah Andre akan melanjutkan ke tingkat kasasi.
BACA JUGA:23 Pelaku Mafia Situs Judi Online
"Tidak tahu saya apakah pihak pembanding akan mengajukan kasasi atau tidak," sambungnya.
Diketahui, Andre telah mengajukan banding secara daring (e-court) pada 25 September 2024, seperti yang diungkapkan oleh Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Sudah terdaftar secara e-court banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024," jelasnya.