BACAKORAN.CO - Dalam proses seleksi CPNS 2024 para peserta harus melewati beberapa tahapan tes sebagai bagian dari persyaratan.
Tes utama dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah tes SKD dilaksanakan hasilnya kini sudah dapat diakses oleh peserta.
Peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah mereka yang masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi jabatan yang dibuka oleh instansi terkait.
BACA JUGA:Info CPNS! Peserta Wajib Paham ini Bocoran Soal SKB di Kemenag 2024 untuk Setiap Formasi
BACA JUGA:Mantap! Kemenhum Sediakan Layanan Pelaporan Kecurangan Seleksi CPNS 2024, Ini Nomornya
Namun tidak semua formasi terisi.
Beberapa formasi kosong karena tidak ada pelamar yang memenuhi syarat atau karena pelamar tidak mencapai nilai ambang batas (passing grade).
Apakah formasi kosong ini dapat diisi oleh peserta yang tidak lolos peringkat SKD atau gagal masuk SKB?
Pada dasarnya formasi kosong tidak bisa langsung diisi oleh pelamar yang tidak lolos peringkat SKD atau gagal masuk SKB.
Pelamar yang tidak memenuhi passing grade atau yang nilainya lebih rendah dibandingkan peserta lain tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB.
BACA JUGA:Info Penting! Jadwal dan Materi SKB CPNS Kemenkeu 2024, Cek Detailnya di Sini
BACA JUGA:Tidak Lulus Perengkingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong? Ini Aturan Resminya!
Pengisian formasi kosong ini akan dilakukan setelah nilai SKD dan SKB digabungkan.
Pengumuman dan pengisian formasi kosong tidak akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman hasil SKD.