BACAKORAN.CO - Mengikuti proses seleksi CPNS, khususnya tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tantangan yang tidak mudah.
Peserta tidak hanya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade tetapi juga harus bersaing dalam perangkingan.
Banyak peserta yang meskipun telah lolos passing grade gagal melanjutkan karena tidak berhasil dalam perangkingan.
Setelah SKD tahapan berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BACA JUGA:Info Penting! Ini Bobot Nilai SKB dalam CPNS 2024 Agar Lolos Seleksi, Cari Tau Disini Gaes
BACA JUGA:Wajib Tau! Inilah Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2024, Yuk Simak Disini
Namun ada kalanya peserta yang telah dinyatakan berhak mengikuti SKB memutuskan untuk mengundurkan diri.
Keputusan ini bisa dipengaruhi berbagai faktor pribadi atau profesional.
Lalu bagaimana cara mengundurkan diri dari SKB CPNS?
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun TikTok @deddyedets, cara untuk mengundurkan diri dari SKB CPNS cukup sederhana.
BACA JUGA:Kejar Peluang Emas! Ini 2 Ketentuan Resmi Aturan Pakaian SKB CPNS 2024 Kemenkumham
Peserta hanya perlu tidak hadir pada saat jadwal ujian SKB.
Ketidakhadiran ini secara otomatis akan dianggap sebagai pengunduran diri dan peserta akan dinyatakan gugur.
Penting untuk diketahui bahwa tindakan mengundurkan diri dengan cara ini tidak akan dikenakan sanksi apapun.