4 DPO Kasus Judi Online Masih Diburu, Kapolda Metro Jaya Beri Warning Tegas!

Senin 25 Nov 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

- 7 orang: Agen pencari website judi online, termasuk beberapa DPO (JH, F, dan C).  

BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Tegaskan, Bansos Hanya untuk Masyarakat, Bukan Para Pelaku Judi Online!

BACA JUGA:Gerak Cepat! Polres Tanggamus Lampung Ungkap 5 Kasus Judi dan 3 Diantara Judol, 16 Tersangka Diringkus

- 3 orang: Penampung setoran uang dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM.  

- 2 orang: Memfilter agar situs tidak terblokir, yakni AK dan AJ.  

- 2 orang: Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), D dan E.  

- 1 orang: Perekrut sekaligus koordinator jaringan, yakni T.  

BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir

Peran Oknum Karyawan Kemenkominfo

Yang mengejutkan, ada 9 oknum karyawan Kemenkominfo yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Mereka berperan dalam memilah dan memblokir situs judi online, tetapi justru memanfaatkan akses tersebut untuk melindungi jaringan.

Nama-nama mereka termasuk DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.  

BACA JUGA:Kapolri Buka Suara: Ketum Projo Budi Arie Bakal Diperiksa Terkait Kasus Judi Online di Komdigi, Ini Syaratnya!

BACA JUGA:Sudah Curiga dari Awal! Budi Arie Ungkap Kecurigaan soal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Kapolda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas untuk menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas judi online, termasuk mengejar pelaku yang tersisa.

Kategori :