- 7 orang: Agen pencari website judi online, termasuk beberapa DPO (JH, F, dan C).
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Tegaskan, Bansos Hanya untuk Masyarakat, Bukan Para Pelaku Judi Online!
- 3 orang: Penampung setoran uang dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM.
- 2 orang: Memfilter agar situs tidak terblokir, yakni AK dan AJ.
- 2 orang: Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), D dan E.
- 1 orang: Perekrut sekaligus koordinator jaringan, yakni T.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir
Peran Oknum Karyawan Kemenkominfo
Yang mengejutkan, ada 9 oknum karyawan Kemenkominfo yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Mereka berperan dalam memilah dan memblokir situs judi online, tetapi justru memanfaatkan akses tersebut untuk melindungi jaringan.
Nama-nama mereka termasuk DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
BACA JUGA:Sudah Curiga dari Awal! Budi Arie Ungkap Kecurigaan soal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online
Kapolda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas untuk menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas judi online, termasuk mengejar pelaku yang tersisa.