BACAKORAN.CO - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikase Lembong atau Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/11) pagi.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, yakni tim kuasa hukum Tom Lembong sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Tupanuli Marbun dan dimulai pukul 10.40 WIB.
BACA JUGA:Tolak Mentah-Mentah! Kejagung Tanyakan Dasar Tudingan Abuse Of Power Kuasa Hukum Tom Lembong
Hadir dalam sidang tersebut istri Tom Lembong, Fransiska Wiharja, sejumlah pendukung, serta tim kuasa hukum yang dikomandoi Ari Yusuf Amir.
Tim kuasa hukum Tom Lembong dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan sewenang-wenang.
Dalam pembacaan kesimpulan, mereka menuding proses penetapan tersangka cacat hukum karena Kejaksaan Agung sempat melarang Tom Lembong menunjuk penasihat hukumnya sendiri.
Menurut Ari Yusuf Amir, jaksa tidak memiliki cukup dasar hukum untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tom Lembong Tulis Pesan Menyentuh dari Dalam Tahanan, Apa Isinya?
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga kasus ini tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum.
"Kami menilai ini adalah tindakan kriminalisasi yang dapat menimpa siapa saja jika proses penegakan hukum tidak diperbaiki. Hakim harus memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ungkap Ari Yusuf Amir.
Sebaliknya, pihak Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Mereka mengklaim telah memiliki empat alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.