BACAKORAN.CO - Pernahkah kamu mendengar istilah uang serangan fajar atau uang caleg?
Istilah ini sering muncul dalam konteks politik, terutama menjelang pemilu.
Di mana calon legislatif (caleg) memberikan uang atau fasilitas lainnya kepada masyarakat dengan harapan mendapat dukungan suara.
Namun, apakah menerima uang seperti itu diperbolehkan dalam Islam? Apa kata para ulama mengenai hal ini?
BACA JUGA:Muslim, Baca Doa ini Sebelum Coblos Surat Suara di Pemilu 2024, Agar Diberi Pemimpin yang Amanah
Menurut Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan dalam salah satu ceramahnya bahwa menerima uang dari calon legislatif atau pihak manapun yang tujuannya untuk membeli suara adalah haram.
Beliau mengatakan, "Jika kamu menerima uang dari caleg atau calon pejabat, misalnya Rp500.000, jangan terima. Itu haram. Sebaiknya, serahkan uang tersebut ke pesantren atau tempat yang lebih bermanfaat, seperti untuk pembangunan pesantren."
Bagi Ustadz Abdul Somad, uang yang diberikan dalam konteks seperti ini adalah uang yang haram karena tujuannya untuk mendapatkan suara secara tidak sah.
BACA JUGA:Apa Kata Ustadz Abdul Somad Bolehkah dalam Islam Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Arahan Habib Umar Menjelang Pemilu, Gimana? Yuk Simak di Sini
Oleh karena itu, lebih baik uang tersebut disalurkan ke tempat yang lebih berguna, seperti membantu pembangunan pesantren.
Menurut Buya Yahya
Buya Yahya juga memberikan pandangan yang serupa.
Menurutnya, jika ada seorang calon pejabat yang datang ke pesantren atau tempat ibadah dengan memberikan bantuan, hal tersebut sebaiknya tidak diterima begitu saja.
Buya Yahya mengingatkan, "Jika nanti ada pengumuman tentang calon pejabat tersebut, jangan pilih dia."