Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Anies Sesalkan Keputusan Tersebut: Stay Strong

Rabu 27 Nov 2024 - 15:01 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Terkait keputusan atas ditolaknya praperadilan status tersangka korupsi yang dilayangkan kepada Tom Lembong, Anies Baswedan memberikan reaksi dan tanggapan atas hal tersebut.

Menurut Anies Baswedan, dalam penetapan tersangka Tom Lembong Ada banyak hal yang tidak terpenuhi tetapi para peradilan tetap ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin, karena kita semua menyaksikan dalam proses itu ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan (tersangka) Pak Tom Lembong. Publik bisa menilai di situ," kata Anies saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Selasa (27/11/2024).

Anies juga menyoroti saksi pada sidang praperadilan yang memberikan keterangan adanya duplikasi kesaksian dan menurutnya ada banyak proses yang tidak berdasarkan prosedur.

BACA JUGA:Kalah Praperadilan, Tom Lembong Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016

BACA JUGA:Ricuh! Kejagung Tetap Tahan Tom Lembong Meski BPK Tak Temukan Kerugian Negara

Anies juga menyampaikan kepada teman bahwa perjuangan masih panjang dan meminta atau Lembong untuk tetap kuat.

"Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," tambahnya.

Sebelumnya permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak.

Sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

BACA JUGA:Tolak Mentah-Mentah! Kejagung Tanyakan Dasar Tudingan Abuse Of Power Kuasa Hukum Tom Lembong

BACA JUGA:Bantah Tudingan Kuasa Hukum Tom Lembong, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan dan Aturan

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli.

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.

Kategori :