BACAKORAN.CO - Bawaslu menerima laporan 130 dugaan pelanggaran selama masa tenang. Kejadian ini juga diduga terjadi saat pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sebanyak 130 laporan dugaan pelanggaran pelanggaran politik uang yang terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pemilihan 2024 itu sebagaima data hingga Rabu sore (27/11) pukul 16.00 WIB.
Kata Bagja, usai menerima laporan dugaan pelanggaran ini, langkah yang dilakukan Bawaslu adalah melakukan kajian.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Minta Polri Lindungi Jajaran Pengawas Pemilu, Ini Alasannya
Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.
"Dugaan pelanggaran dalam laporan yang masuk terdiri atas pembagian uang/materi lainnya dan potensi pembagian/materi lainnya," jelas Bagja.
Kata Bagja, yang dimaksud dengan potensi pembagian uang/materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang/materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang/materi lainnya oleh terlapor.
Ketua Bawaslu Rahmat bagja saat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024-bawaslu-
Ketua Bawaslu Rahmat bagja saat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024-bawaslu-
Lanjutnya, rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan adalah, pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang. Kemudian sebanyak 50 dugaan potensi pembagian uang.
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Akui Tidak Tenang, Ini Masalahnya
Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
“Dugaan pembagian uang pada masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu," ujar Bagja.
"Sementara dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Bagja, dugaan pelanggaraan politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari 1 dugaan peristiwa pembagian uang.
Ini merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 7 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu.
BACA JUGA:Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Jeli Melihat Potensi Kerawanan, Jangan Ragu Tindak!
Adapun 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu.
“Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," ujat Bagja.
"Begitu pula terhadap informasi awal atas hasil pengawasan Bawaslu,” ujar Bagja.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkan sebagai temuan atau tidak.
Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan tertdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender.
“Pembagian uang/materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan,” tukas Bagja.