- BACAKORAN.CO - Peserta seleksi CPNS 2024 akan segera mengikuti tes SKB yang bertujuan untuk mengukur kemampuan mereka dalam bidang yang relevan dengan formasi yang dipilih.
BKN melalui Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 secara resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan SKB CPNS akan berlangsung selama dua belas hari, yaitu dari 9 hingga 20 Desember 2024.
Peserta wajib membawa kartu ujian SKB CPNS 2024 yang telah dicetak dan ditandatangani sebagai bukti identitas diri untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Jadwal dan lokasi tes SKB akan tercantum dengan jelas pada kartu ujian yang diterima peserta, seperti yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas BKN.
BACA JUGA:Waspada! Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan BKN
Dilansir dari Kompas.com, Vino Dita Tama menekankan bahwa pencetakan kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 dapat dilakukan setelah setiap instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan tes.
"Peserta bisa cetak kartu ujian kalau instansi sudah mengumumkan jadwal masing-masing pelamarnya," ucapnya menjelaskan.
Apa saja langkah-langkah prosedur untuk mencetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024?
BACA JUGA:Skor Integrasi di Tes SKB CPNS 2024 Sama? Begini Cara Menentukan ASN yang Lulus
BACA JUGA:Gagal di SKB CPNS 2024, Apakah Masih Ada Harapan untuk Mendapatkan Posisi Terbaik?
Langkah-langkah untuk Mencetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024
Kartu ujian SKB CPNS 2024 dapat dicetak secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) setelah peserta dinyatakan lulus pada tahap seleksi sebelumnya.
Berikut adalah langkah-langkah prosedur untuk mencetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024:
1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Strategi Dan Materi Sukses Menghadapi Ujian SKB CPNS 2024 Bagi Lulusan SLTA Yuk Simak Selengkapnya
BACA JUGA:Materi SKB CPNS 2024 Lengkap! Ini 20 Link untuk Kemenag, Pemprov dan Instansi Lainnya