
Namun barang bawaan dalam kardus, styrofoam, palet kayu, kotak kontainer, atau karung dapat dimasukkan dalam hak bagasi jika sesuai dengan batas ukuran dan berat yang berlaku, yakni tidak lebih dari 35x35x30 cm.
"Jika melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan sebagai bagasi berlebih atau disarankan menggunakan layanan kargo," tegas pihak Lion Group.
BACA JUGA:Memanas! Korea Utara Ganggu Jaringan GPS Korsel, Operasional Kapal dan Pesawat Terdampak!
BACA JUGA:Tragis! 2 Pesawat Ringan Bertabrakan di Langit Australia, 3 Orang Tewas
Dengan memahami aturan ini, penumpang dapat merencanakan perjalanan mereka lebih baik dan menghindari biaya yang tidak diinginkan.
Kategori :