PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!

Rabu 11 Dec 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Dia menjelaskan kenapa kenaikan PPN jadi 12% di tahun 2025 nanti tetap harus diberlakukan. 

Pertama, Prabowo menegaskan, pemberlakuan PPN 12% di tahun 2025 adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan.

BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Misbakhun Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Hanya Untuk Pembelian Barang Mewah

Undang-Undang yang dimaksud Prabowo adalah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kedua, kenaikan PPN yang tetap berlaku di tahun 2025 nanti menyasar barang-barang tertentu.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah Undang-Undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Perwakilan DPR RI menemui Prabowo di Istana Negara, Jakarta, kemarin, membahas mengenai kejelasan penerapan PPN 12% di Januari 2025.

BACA JUGA:Pajak Karyawan Naik Fantastis, Dompet Terancam Makin Tipis, Setoran Korporasi Malah Turun Drastis

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga poin yang disampaikan oleh pemerintah dalam pertemuan dengan DPR.

Pertama, PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang selektif.

Kedua, barang-barang pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat masih tetap diberlakukan PPN 11%.

Ketiga, Dasco mengatakan Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan dan sejumlah menteri lainnya untuk segera mengkaji usulan dari masyarakat.

Maupun dari DPR tentang beberapa jenis pajak yang harus diturunkan, sebagai bentuk insentif.

BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku kepada konsumen yang membeli barang mewah.

Kategori :