PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!

Rabu 11 Dec 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

"Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti. (Bantuan langsung tunai) ke listrik, kira-kira begitu. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 Watt ke bawah. Ya orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya," tuturnya.

Untuk itu, Luhut memastikan penerapan PPN 12% akan diundur karena menunggu hasil perhitungan bantuan sosial dari kebijakan tersebut.

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitula," ucapnya.

Terkait anggaran untuk bantuan terkait PPN 12% itu, Luhut menyebut kemampuan negara sangat cukup.

BACA JUGA:Pajak Naik 12 Persen Tahun 2025, Tidak Perlu Khawatir Karena Akan DIkembalikan Dalam Berntuk Bansos

Menurutnya ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih senilai ratusan triliun yang dapat digelontorkan untuk bantuan PPN 12%.

"Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok. Saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa (digunakan). Nggak ada isu itu, hanya sekarang inginnya Presiden itu lebih efisien, lebih efektif, targeted, apa yang diberikan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, dana yang didapat dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.

BACA JUGA:Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah dan DPR Gaspol! Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir

Kenaikan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, manfaat untuk rakyat dari kenaikan PPN 12 persen.

Tapi kamu perlu tetap tenang karena akan diberikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) maupun subsidi.

"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," kata Dwi.

BACA JUGA:Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah dan DPR Gaspol! Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir

BACA JUGA:Realisasi Pajak Masih di Bawah Target! Simak Sektor yang Terdampak dan yang Masih Tahan Banting

Dwi menyampaikan, pemerintah lewat DJP telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.

Pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. 

Kategori :