BACAKORAN.CO - Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan aksi penolakan terhadap perayaan ibadah Natal menjadi viral di media sosial.
Kejadian ini terjadi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 8 Desember
Dikutip Bacakoran dari Kompas.com, aksi penolakan ini ditandai dengan penutupan portal yang menjadi akses jalan menuju gereja yang berlokasi di Blok R-1, Perumahan Cipta Graha Permai.
Kapolsek Cibinong Komisaris Polisi Waluyo, mengungkapkan bahwa penolakan warga ini didasari oleh sejumlah alasan yang mereka anggap penting.
BACA JUGA:MU Tiadakan Tradisi Natal Gift, Para Staff Hanya Dikasih Voucher Rp800 Ribu
BACA JUGA:Daftar 4 Film Keluarga Spesial Natal Desember 2024, Wajib Nonton Kuy!
Satu masalah utama yang disorot adalah perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat ibadah tanpa memiliki izin resmi.
"Pokok utama permasalahan adalah adanya alih fungsi rumah tinggal milik Pendeta NJW menjadi gereja (GPdI) yang tidak memiliki legalitas," jelas Waluyo.
Waluyo juga menjelaskan bahwa sebenarnya warga tidak menolak kegiatan ibadah itu sendiri.
Namun mereka keberatan dengan kehadiran jemaat dari luar yang beribadah di gereja yang dianggap tidak sah tersebut.
BACA JUGA:Pelni Sediakan 3.100 Tiket di Program Mudik Gratis Natal 2024, Simak di Sini Syarat dan Cara Daftar
BACA JUGA:8 Rekomendasi Hampers Natal Unik dan Kekinian untuk Mertua, Yuk Persiapkan dari Sekarang!
Dalam video yang beredar terlihat seorang pria berbaju hitam yang menyatakan keberatannya terhadap perayaan Natal di kawasan perumahan tersebut.
Waluyo menyebutkan bahwa lebih dari 100 warga menolak dengan cara menutup portal jalan.
Terkait penolakan ini pihak kepolisian, camat, hingga Danramil telah melakukan usaha mediasi.