BACAKORAN.CO - Kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang bertugas di RS Siti Fatimah yang menjadi sorotan publik, yang mana salah satu dokter koas bernama Lady Aurellia Pramesti menjadi pemicu pemukulan tersebut karena jadwal jaga akhir tahun.
Buntut dari penganiayaan yang dilakukan oleh supir ibunya kepada dokter koas bernama Muhammad Lutfi, ayah Lady Aurellia Pramesti juga ikut menjadi sorotan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy Mandarsyah yang merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Nawawi Pomolangi selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika analisis dari LHKPN Dedy Mandarsyah akan rampung dalam waktu tiga hari.
BACA JUGA:Dianggap Berperilaku Kriminal, Status Lady Sebagai Dokter Koas Dibekukan
"Biasanya cepat saja, paling 2-3 hari," kata Nawawi di Geudng Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari tvonenews.com, Senin (16/12/2024).
Apabila hasil analisis dari LHKPN Dedy Mandarsyah menandakan adanya suatu kejanggalan maka kemungkinan besar KPK akan memanggil yang bersangkutan.
"Tergantung, kalua ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi mereka akan dipanggil," jelas Nawawi.
Nawawi juga mempertegas KPK akan memanggil Dedy Mandarsyah untuk mengklarifikasi apabila ditemukan temuan.
"Biasanya kalua klarifikasi dipanggil," tegasnya.
BACA JUGA:KPK Akan Mulai Menganalisis LKHPN Kepala BPJN Kalbar Ayah dari Lady Aurellia Pramesti
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah melakukan analisis awal pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah .
Terdapat adanya informasi soal dugaan kejanggalan pada kekayaan Dedy Mandarsyah menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah.