BACAKORAN.CO - Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawati toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Dwi Ayu mengungkapkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti tempatnya bekerja, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
Insiden ini terjadi pada 17 Oktober 2024, ketika George meminta Dwi untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun Dwi menolak karena bukan tugasnya.
Penolakan tersebut memicu kemarahan George yang kemudian melakukan penganiayaan fisik dengan melempar berbagai barang ke arah Dwi.
Dwi menceritakan bahwa George melemparnya dengan sepatu, bangku, mesin EDC, dan loyang kue hingga menyebabkan luka di kepala.
Selain kekerasan fisik, George juga melakukan kekerasan verbal dengan menghina Dwi dan mengaku kebal hukum.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur dan George telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak universitas dan masyarakat luas mengecam tindakan kekerasan ini dan mendukung upaya Dwi untuk mendapatkan keadilan.
Tak sampai disitu saja, perjuangan Dwi Ayu mendapat keadilan bahkan sampai dibohongi pengacara padahal ia rela menjual motor satu-satunya demi keadilan, berikut indormasi selengkapnya.
BACA JUGA:George Sugama Anak Bos Roti Akhirnya Jadi Tersangka! Tertunduk Lesu dan Akui Khilaf
Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti terkenal, kembali menyita perhatian publik.
Salah satu korbannya, Dwi Ayu, mengungkapkan pengalaman pahitnya saat menghadapi proses hukum, termasuk dugaan penipuan oleh pengacara yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak berwenang.
Dalam sebuah rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Dwi Ayu menceritakan awal mula dirinya didampingi oleh pengacara yang mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) utusan Polda.
"Awalnya saya tidak tahu kalau dia dari pihak pelaku. Dia bilang dari LBH, tapi ternyata dikirim oleh bos saya, Bu Linda," ungkap Dwi.