BACAKORAN.CO - Dwi Ayu Darmawati (DAD), korban penganiayaan oleh anak pemilik Toko Roti Lindayes, George Sugama Halim (GSH), masih belum menerima gajinya.
Kuasa hukum Dwi Ayu, Jainudin, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Terkait gaji ya. Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya," kata Jainudin, dikutip bacakoran.co dari laman Liputan6.com, Selasa (17/12).
Jainudin memberikan peringatan keras kepada pemilik toko roti agar segera membayarkan gaji kliennya sebesar Rp2.100.000.
BACA JUGA:Petugas Damkar Ingatkan Pentingnya Perhatikan Instalasi Listrik, Diduga Korslet Satu Rumah Ludes
"Kepada pihak perusahaan ini, pemilik bos roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata Jainudin.
Lebih lanjut, Jainudin mengungkapkan bahwa penundaan gaji merupakan praktik umum di toko roti tersebut, yang juga dialami karyawan lain selain Dwi Ayu.
"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalau karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," kata Jainudin.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bapak Kapolres Metro Jakarta Timur dan Ibu Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Begini Komposisi Penilaian CPNS Kemenag Sumsel, 50 Persen Nilai SKB CAT
Dalam RDP tersebut, Dwi, bersama kuasa hukumnya, memberikan kesaksian dan menjelaskan kronologi kejadian kepada Komisi III DPR.
Dengan suara gemetar, Dwi, mantan kasir toko roti itu, menceritakan penganiayaan yang dialaminya pada 17 Oktober 2024.
"Tenang aja mba, kita jamin keamanan anda," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.