Komisi III DPR Akan Kawal Kasus George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Sampai Tuntas!

Rabu 18 Dec 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti, terhadap pegawai toko, Dwi Ayu Darmawati, hingga proses hukum selesai di pengadilan.

Habiburokhman menjamin bahwa proses hukum akan berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim dari Sekretariat DPR akan hadir memantau jalannya persidangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut secara maksimal," ujar Habiburokhman usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Selasa (17/12/2024).

Selain memastikan jalannya proses hukum, Komisi III DPR juga memberikan perhatian terhadap keselamatan korban selama menjalani proses hukum.

BACA JUGA:George Sugama Halim Dituding Alami Gangguan Jiwa, DPR Desak Proses Hukum Tetap Berlanjut!

BACA JUGA:Bukan Hanya Karyawan! Tabiat Buruk George Anak Bos Roti Dibongkar Orang Tuanya: Ibu dan Adik Pernah Dianiaya

Habiburokhman menyebutkan bahwa Dwi Ayu sempat menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara.

"Kami akan mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, termasuk mereka yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa izin," tambahnya.

Insiden penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Cakung, Jakarta Timur.

GSH, pelaku, memerintahkan Dwi Ayu mengantar makanan yang dipesannya melalui layanan GoFood ke kamar pribadinya.

BACA JUGA:Demi Keadilan, Dwi Ayu Bongkar Aksi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim di Komisi III DPR RI

BACA JUGA:Fakta Si Kebal Hukum, George Sugama Halim Anak Bos Roti Cakung yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan!

Namun, Dwi menolak karena tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya.

Penolakan tersebut memicu amarah GSH yang kemudian melemparkan berbagai benda ke arah Dwi, termasuk patung, bangku, dan mesin EDC.

Saat Dwi hendak mengambil tas dan ponselnya, pelaku kembali menyerangnya dengan kursi dan loyang kue, hingga menyebabkan luka di kepala korban.

Kategori :