Pemerintah Berikan Tunjangan 60 Persen Gaji untuk Korban PHK, Berikut Langkah Klaimnya

Sabtu 21 Dec 2024 - 16:58 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Mulai Januari 2025 pemerintah mengumumkan rencana untuk mendukung korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Program ini memberikan bantuan berupa 60 persen dari gaji selama enam bulan bagi para pekerja yang terkena dampak PHK. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memberikan dukungan finansial sementara dan memudahkan akses informasi pekerjaan bagi para korban PHK.

Dukungan Finansial bagi Korban PHK

Program JKP ini memberikan manfaat tunai secara flat sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama 6 bulan. 

BACA JUGA:15 Kode Promo Grab Akhir Tahun 21 Desember 2024, Diskon GrabBike Rp4 Ribu, GrabMart 10 Persen, GrabCar 340K

BACA JUGA:15 Kode Promo Gojek Hari ini 21 Desember 2024, Diskon Akhir Tahun GoRide & GoCar Rp50 Ribu, GoFood Rp36 Ribu

Program ini dimulai dengan pembayaran 45 persen dari gaji pada tiga bulan pertama diikuti oleh 25 persen pada 3 bulan berikutnya, namun kini telah disederhanakan menjadi pembayaran flat 60 persen.

Dengan adanya skema ini, para pekerja yang terkena PHK dapat lebih mudah mengatur keuangan mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Persyaratan untuk Mengklaim Program JKP

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari program JKP ini peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki masa iuran minimal selama 12 bulan dalam satu tahun.

BACA JUGA:Ayo Hemat! Promo Hypermart Akhir Tahun dengan Diskon Hingga 25 Persen, Cek di Sini

BACA JUGA:Tajir Melintir! Klaim Saldo Harian Hingga Rp200.000 Langsung Cair Main Game Penghasil Uang Viral

Selain itu, mereka harus membayar iuran secara terus-menerus selama enam bulan sebelum terjadinya PHK.

Langkah-langkah untuk Mengklaim Manfaat JKP

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengklaim manfaat JKP:

1. Daftar Akun SIAPKerja: Pastikan Anda sudah memiliki akun SIAPKerja yang terdaftar.

2. Isi Formulir Laporan PHK: Lengkapi formulir laporan PHK atau lampirkan dokumen laporan PHK dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Kategori :