KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI KAYUAGUNG, KORANSUMEKS.COM – Awalnya membuat video pornografi hanya untuk koleksi pribadi, tapi akhirnya membawa SY (30), warga Kampung V Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing dibui karena melanggar Undang-undang ITE menyebarkan video tersebut di media sosial (medsos). Kapolres OKI, AKPB Diliyanto SH SIK MH melalui, Kanit Pidsus, Iptu Wahyudi mengungkapkan, penangkapan SY atas kasus pornografi membuat konten berisi video berhubungan seksual bersama temannya AN warga SKPD Kecamatan Mesuji Raya. “Lima kali mereka berhubungan seksual dan tiga kali direkam dengan durasi 2,37 detik,” terangnya kepada koransumeks.com, Kamis 9 Februari 2023. Kalau dari keterangan SY didepan penyidik, ia membuat video tersebut atas persetujuan bersama. Satu minggu satu kali berhubungan intim dan ini dilakukan selama lima minggu pada November tahun 2022 lalu di ruko milik SY.
BACA JUGA : Tersangka Pedofil Keponakan Sendiri Berdalih Trauma Pernah Jadi Korban saat KecilKLIK Baca Berita Selengkapnya Disini