BACAKORAN.CO - Hasil vonis Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi jadi perhatian publik karena kasus korupsi dengan nilai fantastis.
Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, ia dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu tahun, jaksa akan menyita harta bendanya dan jika masih tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 2 tahun menantinya.
Hakim menyatakan Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama-sama, yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar.
Meski demikian, putusan ini memicu reaksi para netizen di media sosial.
BACA JUGA:Harvey Moeis Hadir Rapat Sidang Vonis dengan Gaya Rambut Baru, Kehadiran Sandra Dewi Dipertanyakan!
Salah satu komentar netizen berhasil mencuri perhatian tim Bacakoran di media sosial X karena membandingkan dengan kasus maling kambing.
Dikutup dari akun X/@aje2211 yang aje2211 "Maling kambing 4 thn ya , itu jg kdg dgwbukin dlu trs gk punya uang" tulisnya.
Maling kambing 4 thn ya , itu jg kdg dgwbukin dlu trs gk punya uang
— AJ (@aje2211) December 23, 2024
Dalam rapat sidang vonis ini, kehadiran Sandra Dewi pun dipertanyakan, berikut selengkapnya.
Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan gaya rambut baru, menarik perhatian orang.
BACA JUGA:Netizen Kegocek! 88 Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Bukan dari Suaminya Harvey Moeis, Takut Disita?