Viral! Oknum Dokter di Belu Paksa Mahasiswi VCS, Kemenkes Angkat Suara

Senin 23 Dec 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kasus viral tentang seorang oknum dokter di Kabupaten Belu yang diduga memaksa mahasiswi perawat melakukan video call tak senonoh (VCS) mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dokter berinisial CV tersebut dikabarkan mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan nada memerintah dan melecehkan.  

"Emang udah hierarkinya... Perawat mah makanan dokter... Ini aturan di RS," tulis CV kepada korban dalam pesan yang kini beredar di media sosial, sebagaimana diunggah oleh akun @belu_update pada 23 Desember 2024.  

Meski demikian, identitas dokter dan rumah sakit terkait belum diungkapkan secara terang-terangan dalam unggahan tersebut.  

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Angkut Pelajar di Tol Pandaan - Malang KM 77, 4 Orang Tewas!

BACA JUGA:Duta Besar Turki Buka Suara Soal Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di KTT Developing Eight

Menanggapi kasus ini, Aji Munawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, menjelaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki Komite Etik dan Hukum sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018.  

"Pasal 21 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap rumah sakit harus memiliki Panduan Etik dan Perilaku serta Pedoman Etika Pelayanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan etika profesi dan etika pelayanan," ujar Aji, dikutip pada Senin (23/12/2024).  

Menurut Aji, kasus seperti ini biasanya ditangani terlebih dahulu oleh Komite Etik dan Hukum rumah sakit.

Komite tersebut akan mengkaji kasus, memberikan rekomendasi, dan melaporkannya ke Kemenkes untuk tindakan lebih lanjut.

BACA JUGA:Heboh! Oknum Dokter di Belu Atambua Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang Melalu Chat Memaksa VCS

BACA JUGA:Miris! Setelah Kasus Lindas Suami, Pihak Kepolisian Sebut Melody Sempat Pergi ke Bali dengan Selingkuhan

Misalnya, pencabutan atau penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang melanggar.  

Jika rumah sakit tidak merespons atau menangani kasus ini, Aji menyarankan korban untuk melapor langsung ke Kemenkes melalui kanal resmi di situs perundungan.kemkes.go.id atau menghubungi nomor telepon/WhatsApp 081299799777.  

"Atau kalau merasa sudah masuk ke ranah pidana, bisa melaporkan ke kepolisian setempat," tegasnya.  

Kategori :