BACAKORAN.CO - Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkahnya menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Demokrat menilai kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
"Ini bukan keputusan yang mudah bagi Pak Prabowo, tetapi ini adalah kewajiban pemerintah untuk menjalankan undang-undang yang sudah ditetapkan bersama DPR," ujar Herman Khaeron, Ketua DPP Partai Demokrat, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube Kompas.com.
Peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berlaku untuk seluruh sektor.
BACA JUGA:Banjir Penolakan! Pemerintahan Prabowo Tetap Kekeh Menaikkan Pajak PPN 2025, Ini Alasannya
BACA JUGA:Fakta Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Dirancang Sejak 2021, Bukan Kebijakan Baru
Pemerintah memastikan kebijakan ini hanya menyasar barang-barang mewah dan konsumsi masyarakat berkemampuan tinggi.
Menurut Herman Khaeron, Ketua Demokrat, langkah ini diimbangi dengan kebijakan afirmatif yang pro rakyat.
"Pendapatan dari kalangan berkemampuan tinggi ini nantinya akan dialihkan untuk mendukung program-program pro rakyat, seperti subsidi sembako dan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini adalah langkah mulia yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu," tambahnya.
BACA JUGA:DJP Buka Suara Terkait Kekhawatiran Masyarakat Atas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen
BACA JUGA: Segera Menjadi Kakek, Kondisi Juara F1 Sebanyak 7 Kali ini Masih Misteri
Selain itu, pemerintah tetap memberlakukan PPN 0 persen untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat kecil agar tidak terdampak kenaikan PPN.
Demokrat juga menyoroti pentingnya mitigasi dampak dari kebijakan ini.
"Pemerintah perlu memastikan tidak ada efek domino negatif di sektor lain, terutama terhadap daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah," tegasnya.