BACAKORAN.CO - Insiden kebocoran cairan kimia di kawasan Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Bandung Barat pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menyebabkan keresahan di kalangan warga.
Kebocoran ini berasal dari sebuah truk tangki dengan nomor polisi D 9475 AF, yang menumpahkan cairan soda api (caustic soda liquid) berkonsentrasi NaOH-48 persen sepanjang rute dari Cikalongwetan hingga Padalarang.
Insiden ini mengakibatkan kerusakan parah pada banyak kendaraan serta menimbulkan keluhan kesehatan dari para pengguna jalan.
Kronologi Kebocoran Truk Tangki
Menurut laporan awal, kebocoran tersebut terjadi mulai Senin malam (23/12) hingga Selasa pagi (24/12).
BACA JUGA:Viral! Rekaman CCTV Kasir Minimarket di Rembang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kronologisnya
Cairan kimia ini merusak ratusan kendaraan menyebabkan cat kendaraan mengelupas velg dan knalpot berkarat, serta menimbulkan iritasi pada kulit dan mata para pengendara.
AKP Kusmawan, Kapolsek Padalarang, menyatakan bahwa banyak pengendara melaporkan kerusakan pada kendaraan mereka dan mengalami gejala seperti mata perih dan kulit gatal.
Kebocoran ini diketahui oleh pengendara lain di Kampung Cikamuning setelah sekitar 20 ton soda api bocor sepanjang delapan kilometer dari Jembatan Cigentur di Kecamatan Cikalongwetan hingga Kampung Cikamuning.
Hampir seratus pengendara yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Unit Laka Polres Cimahi, berharap mendapatkan solusi atas kerugian yang mereka alami.
Selain kerusakan fisik pada kendaraan, pengendara juga meminta kompensasi untuk biaya perawatan kesehatan akibat terpapar bahan kimia tersebut.
BACA JUGA:Korban George Sugama Halim Maafkan Keluarga Pelaku, Tolak Damai dan Tegaskan Hukum Tetap Berjalan!
Perusahaan Siap Menanggung Kerugian
CV Yasindo Multi Pratama, sebagai pemilik truk pengangkut soda api menyatakan kesiapannya untuk memberikan kompensasi.
Linda perwakilan perusahaan, menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas kejadian tersebut dan berjanji untuk menanggung semua kerugian termasuk biaya perbaikan kendaraan dan pengobatan korban.