BACAKORAN.CO - Kasus bullying yang menyebabkan kematian dr Aulia Risma mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), keluarga korban minta para tersangka yang sudah ditetapkan untuk segera ditahan dan minta izin praktik di cabut.
Misyal selaku kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma menyampaikan jika perbuatan tersebut sangat mengkhawatirkan sehingga harus ditahan dan takut hilangnya barang bukti.
"Yang jelas kami berharap tersangka ditahan. Kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Saya berharap pihak Polda untuk melakukan penahanan untuk menjaga tidak ada barang bukti yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ujar Misyal, dikutip bacakoran.co dari kumparan, Kamis (26/12/2024).
Tidak hanya itu Misyal juga minta para tersangka ini tidak membuka praktik sebagai dokter dan jangan mengajar jadi dosen di kampus manapun.
BACA JUGA:Kematian Dokter Aulia Risma Terkait Kasus Bullying, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Perannya!
"Saya akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, untuk izinnya dicabut semua. Apalagi mengajar tidak boleh. Saya akan berjuang itu," tegas dia.
Sebelumnya, kasus pilu kematian yang di alami oleh Dokter Aulia Risma seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, (15/08/2024).
Kasus ini berkaitan dengan bullying yang menyebabkan kematiannya yang dialaminya selama bertugas, akhirnya polisi tetapkan 3 tersangka atas kasus ini.
Polisi sudah menetapkan 3 tersangka atas kasus bullying yang menimpa mahasiswi ppds anestesi Undip dokter Aulia Risma dan ketiga tersangka ini merupakan Kaprodi sampai senior korban.
"Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, kepada awak media lewat pesan singkat, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (25/12/2024).
BACA JUGA:Buntut Kematian Aulia Risma, Dekan FK Undip Akhirnya Meminta Maaf, Ini Pernyataannya!
Peran Para Tersangka
Dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara yang telah melibatkan penyidik, pengawas Polda sampai Bareskrim, 3 tersangka ini berinisial TE, SM dan Z.
Dilansir dari Sindonews.com, Tersangka TE selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip.