Bisakah Timbun Token Listrik saat Program Diskon Tarif 50%? Simak Aturan Lengkapnya!

Kamis 02 Jan 2025 - 11:10 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, pelanggan dalam kategori ini tidak perlu melakukan registrasi untuk menikmati program stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah.

BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Gedung Saifudin Zuhri UIN SATU Tulungagung, Diduga Akibat Panel Listrik, Begini Kronologiny

Sistem digitalisasi layanan PLN memungkinkan diskon diberikan secara otomatis.

Hal ini dimungkinkan dengan penerapan digitalisasi layanan pelanggan.

Di mana pelanggan pascabayar otomatis mendapatkan diskon diskon pada tagihan listrik Januari hingga Februari 2025.

“Sementara pelanggan prabayar mendapat potongan saat pembelian token listrik dalam periode yang sama,” jelas Darmawan.

BACA JUGA:Tragis! Pegawai CCTV Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai 2 Gedung Walkot Jaktim, Diduga Tersengat Listrik

BACA JUGA:Sebelum Rumahnya Terbakar Korban Sebut Listrik Padam Lalu Hidup Kembali

Batasan Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen

PLN menegaskan jika pembelian token listrik selama periode diskon ini tidak bisa dilakukan secara berlebihan.

Batas maksimal pembelian ditentukan berdasarkan daya listrik pelanggan dengan durasi penggunaan selama 720 jam nyala.

Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen berdasarkan golongan tarif:

BACA JUGA:Kebakaran Melanda Lapak Barang Bekas di Kampung Rawa Pasung Bekasi, Diduga Api Berasal Dari korsleting Listrik

BACA JUGA:Tergiur Bisnis Motor Listrik, Setelah Tranfer Uang Belasan Juta, Nomor Handphone Malah Diblokir

1. Tarif 450 VA

Kategori :