BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia belum memberikan lampu hijau untuk izin edar iPhone 16 Series, meskipun Apple sudah mengumumkan rencana pembangunan pabrik Airtag di Batam.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa produk terbaru Apple ini belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kami belum memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk seperti iPhone 16,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin pada Rabu, 8 Januari 2025.
Agus mengapresiasi langkah Apple dalam membangun pabrik di Batam.
BACA JUGA:Viral! Apple Kirim Wakil ke Indonesia untuk Negosiasi Investasi dan Penjualan iPhone 16, Jadi Masuk?
BACA JUGA:Apple Siap Bangun Pabrik di Indonesia, Begini Rencana Investasi Rp 15,9 Triliun-nya
Namun, ia menjelaskan bahwa pabrik Airtag tersebut tidak terkait langsung dengan kategori produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang diatur dalam aturan TKDN.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan Apple masih jauh dari perhitungan teknis pemerintah.
“Investasi yang mereka tawarkan belum memenuhi standar penghitungan teknokratis Kemenperin,” tambahnya.
Senada dengan Agus, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Apple untuk mengajukan proposal baru.
BACA JUGA:Apple Siap Investasi Rp15,9 Triliun di Indonesia, Menteri Rosan Ungkap Rinciannya
BACA JUGA:TEGAS! Pemerintah Resmi Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya!
Diskusi terkait hal ini telah digelar pada Selasa, 7 Januari 2025.
“Mereka menyatakan komitmennya untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017,” jelas Setia.
Meskipun Apple telah menunjukkan minat besar terhadap pasar Indonesia, izin edar iPhone 16 masih menjadi tantangan.