
BACAKORAN.CO – Pasokan LPG 3 Kg ke pengecer resmi dilarang mulai 1 Februari 2025.
Memang kebijakan ini akhirnya dicabut, dan kini pengecer lpg 3 kg sudah bisa kembali berjualan.
Pengecer lpg 3 kg bisa kembali beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.
Hanya saja, kebijakan larangan pengecer jual LPG 3 ini sempat membuat kisruh, terjadi kelangkaan pasokan di lapangan.
BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan, Kini Berstatus Sub-Pangkalan!
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan utama di balik kebijakan ini.
Menurutnya, ada kelompok tertentu yang memborong LPG 3 Kg dalam jumlah besar secara tidak wajar.
Akibatnya, harga di pasaran melonjak akibat permainan spekulan.
"Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi ada indikasi bahwa kelompok tertentu membeli LPG 3 Kg dalam jumlah besar untuk memainkan harga,” ujar Bahlil.
Oleh karena itu, regulasi pengecer dilarang jual LPG 3 kg dibuat agar subsidi tepat sasaran.
Pemerintah Pastikan Harga Terkendali
Selain mencegah penimbunan, kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan harga LPG 3 Kg agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin memastikan harga LPG tetap stabil. Oleh karena itu, kami mendorong pengecer yang memenuhi syarat untuk naik status menjadi pangkalan resmi, sehingga distribusi lebih terkontrol," tambah Bahlil.