Muncikari Ini Jual Gadis Dibawah Umur, Pelanggaannya Masih Usia 16

Selasa 13 Jun 2023 - 07:13 WIB
Reporter : Daren
Editor : Daren

BACAKORAN.CO Seorang muncikari tertangkap tangan oleh polisi menjual gadis di bawah umur ke pelanggan hidung belang. Saat proses penggerebekkan oleh polisi terungkap fakta baru, salah satu pelanggan muncikari ini masih usai 16 tahun atau juga masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong mengamankan YE (20) warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara. Tersangka menjual anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang. BACAJUGA : PAGAR MAKAN TANAMAN! Janda Mulus Ini Embat Suami Teman Sendiri, Endingnya Digrebek Lagi Ngamar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexander SE membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengamankan seorang pelaku muncikari yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel wilayah hukum Polres Lebong.

Tags :
Kategori :

Terkait