
BACAKORAN.CO - BPI Danantara lembaga yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengelola aset dan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara terpusat dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing global.
Danantara diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru yang disahkan DPR pada selasa, 4 Februari 2025.
Dalam regulasi ini pengelolaan Danantara memang memiliki karakteristik khusus.
Audit tahunan terhadap Danantara dilakukan oleh akuntan publik, bukan langsung oleh BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Baru Dilantik, Brian Yuliarto Langsung Dapat Tugas Penting dari Prabowo, Apa Isi Arahannya?
BPK dan BPKP tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa Danantara dalam kondisi tertentu, yaitu jika ada permintaan khusus dari DPR atau berdasarkan audit dengan tujuan tertentu (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/PDTT).
Artinya bukan benar-benar "tidak bisa diperiksa," tetapi pemeriksaannya tidak rutin dilakukan oleh BPK atau KPK seperti pada lembaga negara lainnya, melainkan bergantung pada situasi khusus.
Namun tetap ini mebuat kekhawatiran netizen seperti ajakan untuk menarik tabungan dari bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, atau BNI.
Hal ini berkaitan dengan imbas pemerintah mengumumkan bahwa BPI Danantra akan mengelola dana hasil divinden BUMN.
BACA JUGA:ASN Bisa Mudik Lebih Awal! WFA Resmi Diberlakukan Jelang Lebaran 2025
BACA JUGA:Kisruh Partai Ummat! 20 DPW Berontak, Tuding Penunjukan Ketum Tak Sah, Ini Alasannya!
Kritik muncul dari berbagai pihak termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyebutkan bahwa pembatasan kewenangan BPK dan KPK ini berisiko melemahkan transparansi dan membuka peluang korupsi.
"BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan upaya audit juga penegakan hukum. Implikasinya potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat," Jelas Wana Alamsyah,Peneliti ICW.
Di sisi lain pemerintah dan DPR, seperti disuarakan oleh Andre Rosiade dari Komisi VI, menegaskan bahwa Danantara tetap akuntabel melalui mekanisme pengawasan internal (dewan pengawas) dan audit eksternal serta tidak sepenuhnya "kebal hukum."
Wacana danantara menimbulkan reaksi, karena tidak tersentuh oleh KPK dan BPK, jika ada kerugian atas keuangan maka hanya diaudit oleh akuntan publik yg ditunjuk RUPS dianggap sebuah kerugian usaha.
— To Gman (@toe_giman) February 19, 2025
Gw mah dah lama ga pake bank plat merah... https://t.co/AJ9a3kNztk pic.twitter.com/fcV51I1GHF