
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 197 triliun.
Harli Siregar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers tadi malam.
Harli Siregar mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pasutri Koruptor Bertambah! Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi di Semarang
BACA JUGA:Neo Orde Baru Reborn, Lagu Sukatani Kritik Praktik Korupsi Polisi Dibredel
Daftar Tersangka
Penyidik menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat tinggi Pertamina serta pihak swasta, yaitu:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. JF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. AP – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
BACA JUGA:Samsirin Mantan Kades Petanang Lembak Muara Enim Masuk Penjara, Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar
BACA JUGA:Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftar Aset Harvey Moeis yang Disita
5. MK – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
6. DEW – Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan PT Jenggala Maritim.