
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Salah satu tersangka utama adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang diduga memainkan peran penting dalam praktik ilegal yang menguntungkan kelompoknya.
Riva Siahaan disebut sebagai aktor utama dalam memenangkan broker minyak mentah yang berlangsung selama periode 2018-2023.
Modus yang dijalankan adalah dengan melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
BACA JUGA:Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Hartanya Disorot!
Hal ini menyebabkan minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga harus diimpor dengan harga yang lebih tinggi melalui perantara atau broker yang telah diatur sebelumnya.
Menurut Kejagung, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri menjadi semakin mahal, yang pada akhirnya membebani masyarakat.
Tidak berhenti di situ, Riva Siahaan CS juga diduga memainkan permainan licik di tingkat depo dengan cara menyulap Pertalite menjadi Pertamax.
Modus ini dilakukan dengan membeli bahan bakar Ron 90 (Pertalite) lalu mencampurnya agar sesuai standar Ron 92 (Pertamax).
BACA JUGA:Hegemoni Berakhir, Popsivo Polwan Antarkan Jakarta Pertamina Enduro ke Final Four
Proses blending ini dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan regulasi yang ada.
Akibat dari praktik ini, harga jual BBM kepada masyarakat menjadi lebih mahal dari yang seharusnya.
Selain itu, negara juga dirugikan karena pembayaran kompensasi dan subsidi BBM menjadi semakin besar.