BACAKORAN.CO - Nasib tragis harus di alami oleh 31 jamaah umrah ini karena berangkat ke Tanah Suci. Uang setoran untuk keperluan biaya Umrah, di gunakan oleh pemilik tour and travel ini untuk berjudi. Seperti yang di lakukan sepasang suami istri asal Kabupaten Purworejo Tawah Tengah berinisial SNN (43) dan ANT (54) yang di tangkap polisi karena kasus penipuan terhadap 31 jemaah. Keduanya di bekuk di tempat persembunyiannya di sebuah indekost Kabupaten Kebumen. BACA JUGA : Jangan Percaya, Modus Penipuan Tilang Elektronik Lewat WA Akibat ulah keduanya, 31 warga batal berangkat umrah, dan uang jemaah tersebut mencapai Rp 1.007.500.000. Kapolres Purworejo, Akbp Victor Ziliwu menjelaskan, kedua pelaku menjanjikan akan memberangkatkan Umroh korban ke Saudi arabia pada tanggal 15 Januari 2023. Kemudian, pelaku undur lagi tanggal 30 Januari 2023 namun sampai di laporkan ke Polres Purworejo belum juga berangkat.
Kategori :