
BACAKORAN.CO - Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi dengan modus pemberangkatan jemaah umroh.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Kasus ini terungkap pada Februari 2025 setelah polisi menggerebek sebuah perusahaan jasa tenaga kerja yang digunakan sebagai kedok perdagangan orang.
Para tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
BACA JUGA:Cinta Berujung Maut! Istri Sah Habisi Nyawa Kekasih Gelap Suaminya, Dibantu Tiga Orang Tak Manusiawi
Namun, pada kenyataannya, mereka justru dieksploitasi di negara tujuan.
Para korban yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera berjumlah 25 orang.
Mereka dijanjikan pekerjaan di Qatar, Yunani, dan sejumlah negara di Timur Tengah.
Namun, sebelum diberangkatkan, korban harus menyetor sejumlah uang kepada para tersangka.
BACA JUGA:Aksi Komplotan Pencuri di Kabupaten Muara Enim Ini Ancam Nyawa Manusia
BACA JUGA:Heboh! Ditemukan 16 Bagian Kerangka Manusia di Palembang, Identitas Korban Masih Misterius
Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari merekrut korban, mengurus dokumen perjalanan.
Hingga mengantar mereka ke bandara untuk diberangkatkan secara ilegal.
“Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas mencari korban dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, ada yang mengurus keberangkatan, hingga ada yang berperan sebagai penghubung dengan pihak di negara tujuan,” ujar Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta.