BACAKORAN.CO – Keputusan yang di tunggu-tunggu partai politik dan bakal calon anggota legislatif tentang sistem pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akhirnya jelas. Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan Pemilu 2024 masih menggunakan system proporsional terbuka. Keputusan itu di ketahui dalam persidangan yang di gelar kemarin, 15 Juni 2023. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, kemarin. BACA JUGA : WALIKOTA PALEMBANG : ASN Harus Hidup Sederhana, Camat Kemuning Masih Diperiksa Inspektorat Hakim MK Arief Hidayat sempat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. MK kemudian memerintahkan tiga langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus di laksanakan tanpa membeda-bedakan latar belakang.
Kategori :