KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI
BANYUASIN – Proyek lanjutan peningkatan jalan Pulau Rimau – Selat Penuguan, Banyuasin tahun 2022 ternyata tak selesai sesuai waktu yang ditentukan. Karenanya Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Banyuasin memberikan sanksi pada kontraktor untuk membayar denda. “Kontraktornya dikenakan denda, sesuai waktu keterlambatan, ” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Banyuasin Ardi Arfani.
KLIK Baca Berita Selengkapnya DisiniDikatakan, kontraktor mengaku tidak ada uang terkait pembangunan proyek itu pada awalnya. ‘’Keterlambatan cair dana itu disebabkan proses administrasi Pemkab Banyuasin.Kontraktor malah menyalahkan administrasi,” ungkapnya.
Kategori :