Kontraktor Disanksi Denda

Jumat 10 Feb 2023 - 16:21 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI

BANYUASIN – Proyek lanjutan peningkatan jalan Pulau Rimau – Selat Penuguan, Banyuasin  tahun 2022 ternyata tak selesai sesuai waktu yang ditentukan. Karenanya Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Banyuasin memberikan sanksi pada kontraktor untuk membayar denda. “Kontraktornya dikenakan denda, sesuai waktu keterlambatan, ” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Banyuasin Ardi Arfani.

Dikatakan, kontraktor mengaku tidak ada uang terkait pembangunan proyek itu pada awalnya. ‘’Keterlambatan cair dana itu disebabkan proses administrasi Pemkab Banyuasin.Kontraktor malah menyalahkan administrasi,” ungkapnya.

KLIK Baca Berita Selengkapnya Disini
Tags :
Kategori :

Terkait