BACAKORAN.CO – Jaksa terus menyidik Perkara pidana dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten OKU Selatan. Kasus itu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Ketua Bawaslu OKU Selatan inisial HA, Sekretaris inisial BH dan Bendahara inisial CPW. Nah, kuasa hukum atau pengacara ketiga tersangka yaitu Feri Afriansyah, SH menyebutkan dugaan banyak pihak lain yang menikmati dugaan korupsi itu. BACA JUGA : Ini 4 Nama Calon Komisioner Bawaslu Babel, Beri Tanggapan Jika Anda Kenal Karena itu Feri berharap kasus ini dapat di kembangkan agar terungkap fakta yang sebenarnya. “Sejauh ini pihak kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka,"katanya, , Kamis 15 Jui 2023n "Kami berkeyakinan Jaksa dapat menggali lebih dalam lagi kasus ini agar bisa terang,” tambahnya “Kami menghargai apa yang menjadi pedoman jaksa pada saat ini,"ucapnya.
Kategori :