IRT Ini Jadi Penyalur Tenaga Kerja Ilegal, Dapat Cuan Rp 3 Juta Per Kepala

Sabtu 17 Jun 2023 - 14:17 WIB
Reporter : Daren
Editor : Daren

BACAKORAN.CO - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menggerebek rumah tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Kota Lubuklinggau. Satu tersangka di amankan yakni Sulastri (50), ibu rumah tangga, warga RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan . Tersangka Sulastri di tangkap di rumahnya, pada Jumat 16 Juni 2023, sekitar 14.00 WIB. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, awalnya mendapat informasi adanya TPPO yang di lakukan oleh tersangka Sulastri. BACA JUGA : Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Sertifikasi "Informasi awal, ada aktifitas mencurigakan di rumah pelaku. Rumah itu menjadi tempat penampungan tenaga kerja illegal," jelas AKP Robi didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Sabtu 17 Juni 2023.

Tags :
Kategori :

Terkait