
BACAKORAN.CO - Gojek telah mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online yang aktif, produktif dan memiliki kinerja yang baik.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Gojek untuk mendukung mitra pengemudi dalam menyambut Idul Fitri.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Ade Mulya Chief of Public Policy & Government Relations di GoTo, BHR ini berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan kepada pekerja formal.
BHR merupakan upaya mandiri dari Gojek untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi secara signifikan.
BACA JUGA:Rincian Besaran THR Ojol Gojek Jauh dari Janji, Ada Cuma Rp50.000, Ini Dalih Perusahaan!
Gojek berusaha memenuhi imbauan pemerintah dengan memberikan BHR yang setara dengan sekitar 20 persen dari penghasilan bersih rata-rata bulanan kepada Mitra Juara Utama.
Namun Ade Mulya menekankan bahwa persentase ini tidak diambil dari pendapatan tahunan.
Untuk kategori mitra lainnya, besaran BHR disesuaikan dengan kapasitas perusahaan.
Pembagian Kategori Penerima BHR
Untuk memastikan lebih banyak mitra pengemudi dapat merasakan manfaat BHR Gojek telah menambahkan empat kategori penerima di luar Mitra Juara Utama.
Berikut adalah rincian pembagian berdasarkan jenis kendaraan:
1. Mitra Pengemudi Roda Dua:
- Mitra Juara Utama: Rp900.000 dengan syarat minimal 25 hari aktif/bulan, 200 jam online/bulan, dan tingkat penerimaan bid serta penyelesaian trip minimal 90% per bulan. Periode pencapaian adalah Maret 2024 hingga Februari 2025.