Harus Kompak, Lebaran Idul Adha 1444 H Ditetapkan 29 Juni 2023 Ya…

Senin 19 Jun 2023 - 12:28 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Umat Islam harus bersatu. Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha 1444 H jangan di jadikan perpecahan. Apalagi Kementrian Agama (Kemenag) telah menetapkan melalui Sidang Isbat. "Perbedaan menunjukkan keragaman dan penafsiran kita terhadap ilmu falak dan metoda hisab. Sidang Isbat yang mulia ini dalam pandangan kami adalah merupakan kesempatan berharga bagi kita semua untuk bersama-sama mencapai kesepakatan dan memberi kepastian kepada umat Islam," terang Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. "Tugas berat menghadapkan kita pada perlunya memperhatikan perbedaan pendapat yang ada sambil tetap memegang teguh semangat persatuan dan persaudaraan dalam agama," lanjutnya. Perbedaan perayaan Idul Adha 1444 H tahun ini potensi ada perbedaan waktu untuk dua organisasi Islam besar di Indonesia. Muhammadiyah menetapkan Hati Raya Idul Adha pada 28 Juni 2023. Baca Juga : Harus Kompak, Lebaran Idul Adha 1444 H Ditetapkan 29 Juni 2023 Ya…

Pemerintah Tetapkan 29 Juni 

Sementara Pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023. Putusan ini di ambil karena sidang menetapkan 1 Dzulhijah 1444 H jatuh pada 1 Juni 2023. "Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1444 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023. Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023," terang Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Minggu (18/6). Ada dua alasan munculnya kesepakatan keputusan tersebut. Menurut Wamenag, pertimbangan yang pertama adalah setelah mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk. Namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang di tetapkan MABIMS.

Hilal di atas Ufuk

Direktur Urais Kemenag Adib dalam laporannya menyampaikan berdasarkan data yang di himpun Tim Hisab Rukyat Kemenag. Bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ sampai 2° 21,57’. Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat). "Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura)," jelas Wamenag. Lanjutnya, kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat. Pertimbangan kedua, Kemenag telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal pada 99 titik di Indonesia. “Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," terang Wamenag. Dalam melaksanakan Sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini di hadiri perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat. Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren.(*)
Tags :
Kategori :

Terkait