Skandal Korupsi Proyek Air Bersih: Mantan Kepala Dinas Perkim Muba Ditahan!

Rabu 21 Jun 2023 - 22:49 WIB
Reporter : yudi sumeks
Editor : yudi sumeks

BACAKORAN.CO : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang menghebohkan. Rismawati Gatshmir, mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Muba. Bersama  tiga tersangka lainnya, yaitu Novi selalu PPK, seorang penyedia jasa dengan inisial F, serta seorang pelaksana lapangan dengan inisial I. Di duga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolahan air bersih tahun anggaran 2021 di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Dalam hasil audit yang di lakukan oleh Inspektorat. Terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp 1,4 miliar. Tim penyidik Kejari Muba telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka setelah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk perkara ini. BACA JUGA : Skandal Akuisisi PTBA, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

Pemasangan Listrik dan Trafo Fiktif

Pernyataan ini di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Muba, Rizki Ramadhani SH, yang mengutip pernyataan dari Kejari Muba, Romy Rozali SH MM. Proses penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2023. Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muba melaksanakan proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat. Proyek ini seharusnya di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp8.300.066.000. Namun, di temukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Terkait dengan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA yang tidak di laksanakan. Meskipun anggaran telah sepenuhnya di cairkan kepada pihak penyedia jasa. Akibat dari tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar, melebihi Rp1,4 miliar. Laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Muba Nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023 mengkonfirmasi jumlah kerugian tersebut. Keempat tersangka saat ini di tahan di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan sebagai tindakan preventif. Sementara itu, dua tersangka dengan inisial F dan I telah dipanggil untuk di mintai keterangan terkait kasus ini, dan proses penyidikan masih berlanjut. Para tersangka akan di hadapkan dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang di lakukan. Mereka di jerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana di ubah  menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tags :
Kategori :

Terkait