
Berdasarkan informasi dari web search results, E-KTP merupakan dokumen penting yang memungkinkan seseorang mengakses layanan dasar seperti kesehatan dan bantuan sosial.
Dilansir dari artikel Mandatory Healthcare & Social Security BPJS In Indonesia dari Acclime (2021), disebutkan bahwa nomor KTP digunakan untuk mendaftar program BPJS Kesehatan, yang merupakan layanan kesehatan wajib di Indonesia.
Tanpa E-KTP, ODGJ sering kali kesulitan mendapatkan perawatan medis yang layak, termasuk untuk gangguan jiwa yang mereka alami.
Selain itu, situasi ODGJ di Indonesia masih jauh dari memadai.
Banyak dari mereka tidak memiliki akses ke layanan kesehatan mental dasar, apalagi hak sipil seperti kepemilikan identitas resmi.
Proses perekaman E-KTP bagi ODGJ bukanlah tugas yang mudah.
ODGJ sering kali hidup dalam kondisi yang tidak stabil, baik dari segi tempat tinggal maupun kemampuan berkomunikasi.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa petugas Dukcapil harus mendatangi langsung lokasi di mana ODGJ berada, dalam hal ini sebuah gang kecil di lingkungan pedesaan.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen Dukcapil untuk menjangkau kelompok rentan yang sering kali tidak dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara mandiri.
Namun, tantangan lain yang dihadapi adalah stigma sosial terhadap ODGJ.
Banyak masyarakat yang masih memandang ODGJ sebagai beban, sehingga upaya seperti ini sering kali kurang mendapat perhatian atau dukungan luas.
BACA JUGA:Bikin Geger! Tragedi di Jalan Cibalong Garut, Diduga Korban dan Pelaku Sama-sama ODGJ, Benarkah?